Kemenag Berikan Tanggapan Mengenai Guru Beda Agama Mengajar Mapel Umum di Madrasah

- 1 Februari 2021, 21:00 WIB
Guru Beda Agama Mengajar Mapel Umum di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag
Guru Beda Agama Mengajar Mapel Umum di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag /Kemenag.go.id

SINARJATENG.COM - Akhir- akhir ini, publik sedang membincangkan mengenai Guru non muslim yang mengajar Mata Pelajaran Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan secara regulasi.

Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. 

Baca Juga: Kunjungi Mabes TNI AU, Kapolri: Sepakat untuk Bangun Sinergi dan Solidaritas TNI-Polri

“TAPI, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, pembantuan bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim,” tegas Muhammad Zain di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.

Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit, sambungnya.

Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 

Baca Juga: Tingkatkan Peran Puskesmas, Edukasi 3M untuk Atasi Covid-19 Akan Dimaksimalkan

Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 , dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah