Mulai Hari Ini, 1 Februari 2021 Harga Rokok Kembali Naik

- 1 Februari 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

SINARJATENG.COM - Per tanggal 1 Februari 2021 hari ini harga rokok pun akan turut mengalami perubahan karena secara resmi bea cukai rokok naik sebesar 12,5 persen.

Pada Kamis, 1 Desember 2020 lalu, dalam konferensi pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan bea cukai ini sebagai bentuk komitmen dari penyeimbangan cukai hasil tembakau.

"Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Kunjungi Mabes TNI AU, Kapolri: Sepakat untuk Bangun Sinergi dan Solidaritas TNI-Polri

Adapun rincian kenaikan bea cukai sebagai berikut:

1. Sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen,

2. Sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen,

3. Sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 1 Februari 2021: Reyna Tak Setuju Aldebaran dan Andin Cerai

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x