Mulai Hari Ini, 1 Februari 2021 Harga Rokok Kembali Naik

- 1 Februari 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

4. Sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen,

5. Sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen,

6. Sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sedangkan dikatakan Sri Mulyani, industri sigaret kretek tangan tarik cukainya tidak berubah.

Baca Juga: Menyoal Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Pulau Bali, Sandiaga Uno Usulkan Pinjaman Rp9,9 Triliun

Atau tidak mengalami kenaikan yang artinya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan bea cukai rokok.

Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan. Kenaikan CHT ini memungkinkan kenaikan harga jual rokok di pasaran.

Baca Juga: Tingkatkan Peran Puskesmas, Edukasi 3M untuk Atasi Covid-19 Akan Dimaksimalkan

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” katanya.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah