Putuskan Cara Belajar di Perguruan Tinggi, Nizam : Perhatikan Enam Poin Ini

- 3 Desember 2020, 10:31 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam  menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. /Dok. Kemendikbud RI/Literasi News

 

SINARJATENG.COM - Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam, memutuskan mengenai cara belajar di perguruan tinggi Rabu, 2 Desember 2020.

Kegiatan belajar di pendidikan tinggi diputuskan berlangsung secara campuran antara luring dan daring mulai tahun 2021.

Keputusan itu sekaligus menjadi respons atas keluarnya Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait Pedoman Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 belum lama ini.

Baca Juga: Bersiap Kumandangkan Azan Subuh, Imam Masjid Jadi Korban Penganiayaan

Nizam juga didampingi oleh Dirjen Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto, Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Jamal Wiwoho.

Nizam menyampaikan enam poin sebagai panduan belajar PT di masa pandemi. Keenam poin itu, yakni bahwa PT harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 ketika melakukan pembelajaran campuran.

"Satuan tugas itu yang terkecil adalah di kabupaten kota. Jadi kami minta perguruan tinggi untuk berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada di kabupaten kota," katanya.

Baca Juga: Menurut Ganjar Pranowo, Ahmad Luthfi Sosok Rendah Hati Layak Masuk Bursa Calon Kapolri

Kemudian, kegiatan akademik yang ada di kampus itu hanya untuk kegiatan kurikuler.

"Mahasiswa datang ke kampus kuliah, diskusi tentang permasalahan pembelajaran di dalam kelas. Mahasiswa yang lain mengikuti secara daring. Setelah itu pulang. Jadi interaksi terbatas," ujarnya.

Selain itu, PT harus menyiapkan sarana prasarana untuk pembelajaran secara daring dan luring. Dalam campuran pembelajaran, jumlah orang di dalam ruangan akan terbatas.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi 5 Barang yang Bisa dibeli Saat Harbolnas 12.12 Nanti, Nomor 4 jadi Incaran!

"Karenanya nanti sebagian mahasiswa agar mengikuti pembelajaran dari rumah secara daring, sebagian akan hadir di kampus. Hybrid learning," tuturnya.

Menurut Nizam, perguruan tinggi harus siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur SKB 4 menteri maupun pedoman dari Kementerian Kesehatan. Kalau PT ternyata belum siap, PT jangan memulai belajar dengan tatap muka.

PT juga didorong membentuk satuan tugas untuk menyusun pedoman belajar dan sosialisasinya. Satgas juga perlu memastikan agar pedoman hidup itu diikuti oleh warga perguruan tinggi.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri, Anies Baswedan: Biasanya Ada yang Bantu, Sekarang Live IG pun Harus Sendiri

"Kalau ada penyimpangan, langsung dilakukan perbaikan teguran. Kalau protokol itu tidak berjalan, evaluasi untuk disempurnakan," tuturnya.

Nizam juga mengatakan bila pimpinan PT menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan PT.

"Tentu ini juga perlu mendapatkan masukan dari senat," katanya.

Baca Juga: Main Motor Off Road, Pengendara Wajib Gunakan 5 Perlengkapan Ini Demi Keamanan dan Kenyamanan

Nizam mengatakan, akan ada sanksi bila ternyata PT kedodoran menjaga protokol kesehatan sehingga menimbulkan klaster.

"Jadi, sanksi tentu ada, mulai dari peringatan sampai nanti penutupan ya. Tapi, yang kita dorong adalah semua disiplin. Lingkungan kampus sebagai contoh perubahan perilaku, bisa kita tularkan kepada seluruh kampus, maupun sekolah dan masyarakat luas," tuturnya.

Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Kemendikbud terkait pembelajaran PT di masa pandemi pada 2021 nanti. Meski ia mengungkapkan kekhawatirannya bila kontrol di luar lingkungan kampus, seperti kos-kosan, bisa melemah.

Baca Juga: Bukan Karena Kegiatan Ekspornya, KPK Ungkap Alasan Kasus Edhy Prabowo

"Yang krusial saat ini adalah bahwa di PT kami relatif bisa melakukan kontrol dengan baik, namun memang masalah yang harus diantisipasi adalah kos-kosan. Ini adalah tantangan bagi mahasiswa, tantangan bagi PT, untuk menerapkan disiplin dan membangun kesadaran masyarakat di sekitar kampus terkait protokol kesehatan yang baik," tuturnya sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Nizam: Pembelajaran di Kampus 2021 Terbatas, Forum Rektor Khawatir Klaster Kos-kosan

Ia mengaku mendapatkan informasi bila kos-kosan di kampus tertentu menjadi klaster penularan covid-19. Arif kemudian menekankan supaya mahasiswa bisa menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang baik.

"Jadi, saya kira ini kesempatan dan sekaligus apa yang kita lakukan ini secara bertahap. Tidak bisa langsung otomatis semua kampus membuka diri. Kita fokuskan pada prodi-prodi tertentu yang memang membutuhkan keahlian, seperti vokasi, kemudian prodi-prodi yang membutuhkan kompetensi laboratoris," ujarnya.***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah