Putuskan Cara Belajar di Perguruan Tinggi, Nizam : Perhatikan Enam Poin Ini

- 3 Desember 2020, 10:31 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam  menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. /Dok. Kemendikbud RI/Literasi News

 

SINARJATENG.COM - Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam, memutuskan mengenai cara belajar di perguruan tinggi Rabu, 2 Desember 2020.

Kegiatan belajar di pendidikan tinggi diputuskan berlangsung secara campuran antara luring dan daring mulai tahun 2021.

Keputusan itu sekaligus menjadi respons atas keluarnya Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait Pedoman Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 belum lama ini.

Baca Juga: Bersiap Kumandangkan Azan Subuh, Imam Masjid Jadi Korban Penganiayaan

Nizam juga didampingi oleh Dirjen Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto, Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Jamal Wiwoho.

Nizam menyampaikan enam poin sebagai panduan belajar PT di masa pandemi. Keenam poin itu, yakni bahwa PT harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 ketika melakukan pembelajaran campuran.

"Satuan tugas itu yang terkecil adalah di kabupaten kota. Jadi kami minta perguruan tinggi untuk berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada di kabupaten kota," katanya.

Baca Juga: Menurut Ganjar Pranowo, Ahmad Luthfi Sosok Rendah Hati Layak Masuk Bursa Calon Kapolri

Kemudian, kegiatan akademik yang ada di kampus itu hanya untuk kegiatan kurikuler.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah