Pulihkan Pendidikan di Masa Pandemi Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas, Berikut Aturan Lengkapnya

5 Januari 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbuka sejak awal Januari 2022 /Pixabay.com/ haticeEROL


SINARJATENG.COM – Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah dilaksanakan sejak Senin, 3 Januari 2022.

Pemerintah mengizinkan Pembelaharan Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1,2, dan 3. Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan diwajibkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Diwajibkannya PTM terbatas adalah karena situasi pandemi yang kian terkendali. Kemendikbud Ristek mengutarakan bahwa pemulihan pendidikan diperlukan karena sudah saatnya para peserta didik merasakan kembali pengalaman belajar yang semestinya setelah hampir dua tahun hanya belajar di rumah.

Baca Juga: Selain Ivan Gunawan, Ternyata Keenam Artis Ini juga Adopsi Spirit Doll

“SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia,” tulis akun Instagram @kemendikbud.ri.

Ketentuan perihal sekolah tatap muka di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan adanya SKB 4 menteri tersebut, sekolah dapat menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Rabu 5 Januari 2022, Segera Dapatkan Item Gratis dan Langka

Apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 pada satuan pendidikan, pemda dapat melarang PTM terbatas bahkan menutup satuan pendidikan, dan menghentikan sementara paling cepat 3x24 jam.

Dilansir dari laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id , pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam menyelenggarakan PTM terbatas diatur berdasarkan jangkauan vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan.

Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas:

1. PPKM Level 1-2
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 80 persen dan lansia yang sudah vaksinasi mencapai lebih dari 50 persen, memiliki ketentuan:
• Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
• Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari
• Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
Apabila PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:
• Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
• Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
• Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai kurang dari 50 persen dan lansia yang sudah vaksinasi mencapai kurang dari 40 persen, memiliki ketentuan:
• Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
• Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
• Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

Baca Juga: 6 Jenis Tulisan Esai yang Perlu Kamu Ketahui, Salah Satunya Personal Essay

2. PPKM Level 3
Bagi PTK yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang sudah vaksinasi mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, memiliki ketentuan:
• Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
• Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
• Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

3. PPKM Level 4
Untuk daerah dengan level 4 dilakukan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) penuh.

4. Daerah Khusus 3T
Untuk daerah khusus 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) kapasitas PTM 100 persen dengan pembelajaran makasimal 6 jam.

Ketentuan PTM terbatas lainnya:
• Terkait kantin, belum diperbolehkan beroperasi.
• Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
• Pedagang yang berada di luar gerbang sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 setempat dan bekerjasama dengan satuan penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos, Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Bansos PKH Akan Cair Bulan Januari 2022, Ini Caranya


Melalui akun instagram resmi @kemendikbud.ri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang adanya penambahan aturan yang lebih berat oleh pemerintah daerah (Pemda) bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah wajib mendukung kegiatan sekolah agar berangsur pulih di daerah yang memenuhi syarat.***

Editor: Miftah Rizzi

Tags

Terkini

Terpopuler