Bendahara SMKN 2 Karawang Digelandang Karena Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Kepala Sekolahnya

10 Desember 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

SINARJATENG.COM - Ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang, AS, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang kini dititipkan di Lapas Kelas II A setempat, pada Kamis, 10 Desember 2020. 

AS di duga telah menilap uang honor guru yang bersumber dari dan BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Kajari Karawang, Rohayatie, Kamis petang.

Baca Juga: PT Astra Daihatsu Motor Buka Lowongan Kerja 2020 untuk Posisi MT Lulusan SMA hingga S2.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan, AS telah memark up dan membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PMS. Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerima," ujarnya.

Menurutnya, kasus tindak pidana itu terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tarsangka LS, mantan Kepsek SMKN 2 yang sudah disidang di PN Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.

"Dana hasil korupsi yang dinikmati tersangka AS mencapai Rp 414 juta," kata Rohayatie.

 Baca Juga: Suzuki GSX-R150 Jadi yang Termurah Rp 30 Jutaan, Berikut Harga Motor Sport 150 CC Desember 2020

Hal itu, lanjut dia, mengacu kepada hasil audit BPKP Jawa Barat yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,73 miliar. Sebagian uang haram dinikmati tersangka LS dan sebagian lagi oleh tersangka AS.

"Dalam persidangan tersangka LS, terungkap jika tersangka ES iikut menikmati uang korupsi dana BOS dan PMS," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Danni mengatakan, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 Baca Juga: Harga Cukai Rokok Naik Hingga 12,5 Persen pada 2021, Sri Mulyani: Kebijakan Ini Merupakan Komitmen

Tersangka terpaksa ditahan atas dasar dua alasan yakni subjektif dan objektif. Alasan subyektif karena tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. 

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Diduga Korupsi Dana BOS dan Tilap Honor Guru, Bendahara SMKN 2 Karawang Digelandang, Sementara, alasan obyektifnya untuk memudahkan pemeriksaan. Apalagi terdakwa diancam dengan hukuman di atas 5 tahun. 

"Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan. Jika ada bukti yang mengarah kepada tersangka lainnya pasti kami tindaklanjuti," kata Danni.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler