"Berangkat dengan niat bersama atas dasar kemanusiaan, kami FORSEMA juga ingin mendorong penerbitan Peraturan Bupati Tentang Layanan Puskesmas Ramah Disabilitas sebagai pemenuhan dan implementasi hak dasar penyandang disabilitas sesuai Pasal 25 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" Pungkas H. Safrudin.***