Bupati Pemalang Abaikan Usulan Calon Sekwan dari Pimpinan Dewan, Tatang Kirana: Ini Sudah Merusak Marwah DPRD

- 30 Desember 2021, 22:21 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana SIP
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana SIP /Dok. Humas DPRD Pemalang

SINARJATENG.COM - Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang menyikapi jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang akhirnya dijabat oleh Sodik Ismanto.

Hal itu, berbeda dengan usulan pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan pada tanggal 28 Desember 2021, DPRD Kabupaten Pemalang telah bersepakat memilih Bagus Sutopo untuk duduk di kursi Sekwan.

Baca Juga: Seleksi JPT Pratama Tak Libatkan DPRD, Tatang Kirana Sebut Bupati Pemalang Tidak Tahu Etika

"Kami DPRD Pemalang secara bulat memilih saudara Bagus Sutopo sebagai Sekretaris DPRD. Didasarkan pada hasil ranking tertinggi," kata Wakil Ketua DPRD Pemalang Rois Faisal kepada awak media.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pemalang, Rabadi, menilai langkah bupati sebuah bentuk kekeliruan dan tidak menunjukkan kematangan politik.

"Dalam penilaian saya, ini Bupati salah besar dalam hal pengangkatan sekwan. Tidak ada etika politik, bupati arogan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Subur Musholeh mengungkapkan, pihaknya merasa tidak dihargai oleh bupati.

Baca Juga: DPRD Ancam Boikot Terkait Seleksi JPT Pratama Sekwan, Bupati Pemalang: No Comment, Sudah Sesuai Prosedural

“Hasil pansel menunjukkan nama Bagus Sutopo dengan nilai tertinggi, kok malah tidak dipakai, ada apa. Berdasarkan rapim, kami sepakat meminta peserta seleksi jabatan sekwan ranking 1 untuk dilantik, tapi realitasnya beda. Artinya DPRD tidak dihargai dan tentu sangat melukai kami,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh, Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, menilai bahwa Bupati telah merusak marwah DPRD.

"Langkah bupati sudah mencoreng marwah lembaga,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah, M. Arifin, menuturkan, pengisian jabatan sekretaris DPRD sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Komisi A DPRD Pemalang Bakal Panggil BKD Terkait Seleksi JPT Pratama Sekretaris DPRD yang Menuai Polemik

"Secara mekanisme semuanya sudah sesuai, baik itu peraturan menteri dalam negeri maupun peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, kemudian Undang-Undang no. 5 tahun 2014, Undang-Undang no. 23 tahun 2014. Disebutkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) 11 tahun 2017, disebutkan, kewenangan untuk memilih satu dari tiga nama hanya dimiliki oleh bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tuturnya.

Perbedaan Dasar Hukum

Dalam pelantikan jabatan Sekretaris DPRD, Bupati Pemalang, berpedoman dengan PP 11/2017. Sedangkan, DPRD menggunakan UU 23/2014.

Secara yuridis, UU (Undang-undang) mempunyai satu tingkat diatas PP (Peraturan Pemerintah). Didasarkan pada Undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang hierarki peraturan perundang-undangan.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x