Abas Faturochman: Pemberantasan Korupsi sebagai Bentuk Extraordinary Crime Tak Bisa Dilakukan Setengah-tengah

- 3 November 2021, 11:34 WIB
Pegiat Anti Korupsi, Abas Faturochman
Pegiat Anti Korupsi, Abas Faturochman /SinarJateng.com

Disebutkan sejumlah kasus nampak terjadi hingga saat ini mulai dugaan kasus pungutan liar (pungli) penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga kasus pungli pelayanan publik.

Advokat Pemalang ini menambahkan dalam membangun sistem yang meminimalisir celah korupsi penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, penyederhanaan aturan dan kualitas pelayanan di lembaga pemerintahan sebagai reformasi di sektor perizinan dan layanan publik.

Mekanisme dan prosedur birokrasi yang disederhanakan didukung dengan penggunaan teknologi digital, seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit dan aplikasi-aplikasi lainnya.

Baca Juga: Hijauhkan Taman, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Adakan Penanaman Pohon di Taman Gumelem Pemalang

Pembenahan sistem tersebut memerlukan pengawasan yang efektif, baik oleh pengawas internal di institusi pemerintah maupun pengawas eksternal yang melibatkan beberapa lembaga di luar pemerintah.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam penindakan dan pencegahan.

Namun, mindsetnya adalah untuk perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi agar tidak terjadi lagi di masa depan.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Berikut Ini Susunan Lengkap Pengurus MD KAHMI Kabupaten Pemalang Periode 2021-2026

"Kinerja penegakan bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan, tetapi pada bagaimana mencegah secara berkelanjutan agar tindak pidana korupsi itu tidak sampai terjadi lagi,” tuturnya.

Selain itu, pendidikan anti korupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang anti korupsi.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah