Awas! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang

- 3 November 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi Uji emisi.
Ilustrasi Uji emisi. /Pikiran Rakyat

SINARJATENG.COM - DKI Jakarta secara resmi menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021.

Uji emisi adalah sesuatu yang baru yang diperkenalkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan. Setiap kendaraan perlu melakukan pengujian ini untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya.

Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id pada 3 November 2021, kebijakan ini diberlakukan untuk memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Mental Anak yang Sering Dimarahi Jadi Trauma Psikologis, Berikut 9 Tips Cara Memperbaikinya

Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari tiga tahun yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi maka nantinya bakal kena sanksi tilang.

Bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.

Uji emisi ini dapat ditunjukkan dengan bukti hasil lulus uji emisi yang berlaku 1 tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Pemalang Bakal Dihadiri Habib Luthfi Bin Yahya, Cek Tanggalnya!

Bagi Anda yang ditilang karena tidak melakukan uji emisi, maka akan didenda 250 ribu Rupiah untuk kendaraan bermotor, dan 500 ribu Rupiah untuk mobil.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x