SINARJATENG.COM - Pemberantasan korupsi sebagai salah satu bentuk extraordinary crime tidak bisa dilakukan setengah-tengah.
Hal itu dikatakan Pegiat Anti Korupsi Abas Faturochman kepada SinarJateng.com di Pemalang, pada Rabu 3 November 2021.
Abas sapaan akrab Abas Faturochman menyampaikan, penanganan korupsi bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.
Presidium MD KAHMI Pemalang ini juga mengajak masyarakat untuk membantu dalam pemberantasan korupsi disegala lini.
Tak kalah penting juga partisipasi publik untuk mengawasi kerja aparat pemerintah
"Penegakan hukum juga harus benar-benar ditegakkan sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik. Institusi atau lembaga hukum di Pemalang juga perlu melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Pemalang," ungkapnya.