Abas Faturochman: Pemberantasan Korupsi sebagai Bentuk Extraordinary Crime Tak Bisa Dilakukan Setengah-tengah

- 3 November 2021, 11:34 WIB
Pegiat Anti Korupsi, Abas Faturochman
Pegiat Anti Korupsi, Abas Faturochman /SinarJateng.com

 

SINARJATENG.COM - Pemberantasan korupsi sebagai salah satu bentuk extraordinary crime tidak bisa dilakukan setengah-tengah.

Hal itu dikatakan Pegiat Anti Korupsi Abas Faturochman kepada SinarJateng.com di Pemalang, pada Rabu 3 November 2021.

Abas sapaan akrab Abas Faturochman menyampaikan, penanganan korupsi bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Pemalang Bakal Dihadiri Habib Luthfi Bin Yahya, Cek Tanggalnya!

Presidium MD KAHMI Pemalang ini juga mengajak masyarakat untuk membantu dalam pemberantasan korupsi disegala lini.

Tak kalah penting juga partisipasi publik untuk mengawasi kerja aparat pemerintah

"Penegakan hukum juga harus benar-benar ditegakkan sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik. Institusi atau lembaga hukum di Pemalang juga perlu melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Pemalang," ungkapnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta November 2021 Cair?, Segera Cek Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x