Kejari Pemalang Siap Kawal Anggaran DD dan ADD Lewat Program 'SIAP BERJASA', Ini Alasannya!

9 Desember 2021, 18:14 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dalam upaya mengawal anggaran Dana Desa (DD) di seluruh desa di Kabupaten Pemalang terus dilakukan. /Kejari Pemalang/SinarJateng.com

 

 


SINARJATENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dalam upaya mengawal anggaran Dana Desa (DD) di seluruh desa di Kabupaten Pemalang terus dilakukan.

Salah satunya melalui upaya preventif dengan program Sistem Aplikasi Bersama Jaga Desa (SIAP BERJASA).

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan, bahwa penyimpangan anggaran DD dan ADD masih sering terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman aturan hukum, ketidaktertiban administrasi serta penyalahgunaan anggaran oleh perangkat desa maupun kepala desa.

Baca Juga: Herry Wirawan sebagai Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Santri Sejak 2016, Warganet: Hukum Berat dan Kebiri

"Produk-produk hukum desa baik itu RPJMDes, RAPBDes, APBDes, LRA, dan SPJ dari 211 di Pemalang ini belum semuanya tertib. Itu nantinya berpotensi besar menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Kami mencoba mengawal hal tersebut melalui melalui upaya preventif dalam aplikasi 'Siap Berjasa' yang bisa diakses 24 jam melalui jaringan internet," ungkapnya.

Semua produk-produk hukum desa nantinya akan diunggah melalui portal 'Siap Berjasa' termasuk informasi lainnya seperti profil desa, info Dana Desa, rumah konsultasi desa, serta modul belajar mandiri pengelolaan Dana Desa.

"Arahan pak Jaksa Agung jelas, kami (Kejari Pemalang) diminta mendampingi dan mengawal penggunaan anggaran DD dan ADD agar bisa berdayaguna bagi warga desa tersebut. Jika misalnya nanti pengelolaannya ada ketidaksesuaian administrasi misalnya, kita akan serahkan ke APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat," katanya.

Baca Juga: Terbaru! 10 Link Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 Menarik, Bisa Dibagikan di Medsos dan Cara Memasangnya

Kasi Intelijen melalui Sandiman Kejari Pemalang, Huseinda Kusuma, menambahkan, saat ini langkah Kejaksaan sudah memasuki tahap sosialisasi ke beberapa desa di Kabupaten Pemalang. Hasilnya rata-rata menyambut baik dan antusias untuk bekerja sama dalam program ini.

"Ada 4 Kecamatan, Taman, Belik, Bantarbolang, Watukumpul dengan total 63 desa yang sudah siap bekerjasama dengan Kejari Pemalang dalam program aplikasi 'Siap Berjasa' ini. Kami juga nantinya akan melanjutkan sosialisasi ke desa-desa lainnya, target kami dalam Desember ini semua sudah selesai sehingga di awal 2022 sudah ada MoU dan program sudah bisa berjalan. Kalau sistem kami pastikan sudah siap," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut beberapa keluhan disampaikan kepada Kejari, diantara banyaknya oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan carut marutnya administrasi dan penyimpangan DD dan ADD. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kalau tidak memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 Terbaru, Cocok Dibagikan di Facebook, Instagram dan WhatsApp

"Hal ini dapat diminimalisir tentunya jika ada Kejaksaan langsung yang ikut mengawasi melalui program ini," ujarnya.

Lanjutnya, meski demikian, Kejari Pemalang dalam program ini tidak akan memaksa desa-desa harus ikut kerjasama.

"Kita melihatnya manfaat yang akan diperoleh desa nantinya, pihak desa sendiri yang akan menilai. Kami yakin kehadiran Kejari Pemalang dalam program 'Siap Berjasa' ini dapat membantu kebutuhan desa dalam pendampingan administrasi yang tertib terkait pembuatan produk-produk hukum terutama pengelolaan anggaran Dana Desa," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler