Baca Juga: Blak-blakan Soal Hubungannya Dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan : Settingan
Pihak-pihak yang telah hadir pada hari ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat, Ketua RT, dan Ketua RW.
Kemudian ada Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) dan pihak Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Ada beberapa yang memang minta diundur besok, seperti saksi nikah,” ucap Yusri Yunus.
Baca Juga: Pakar: Salah Pengertian, Soroti Ucapan 'Jakarta Amburadul'
Undangan klarifikasi Polda Metro Jaya diberikan kepada tiga elemen, yakni elemen pemerintah daerah, panitia penyelenggara acara, dan saksi tamu yang hadir pada saat itu.
Yusri Yunus mengungkapkan bahwa surat undangan klarifikasi dilayangkan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantian Kesehatan.
“Kita ketahui bersama bahwa Jakarta ini masih PSBB, bahkan diperpanjang PSBB masa transisi. Tetapi terjadi satu tindakan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan yang ada,” kata Yusri Yunus.***