JAKARTA, SINARJATENG.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin tahun 2019 pada 31 Oktober 2020.
Seleksi CPNS tersebut telah melalui proses yang dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019 dan diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
"Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi tahun 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yaitu P/L dan P/L-1," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin.
Baca Juga: BPS Catat Nilai Tukar Petani Oktober 2020 Naik 0,58 Persen
Peserta dengan keterangan lulus P/L merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, sedangkan kode P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Sigit mengungkapkan dari total 18.646 pendaftar CPNS Kemenperin, terdapat 334 peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS dari jumlah 359 formasi yang dibuka. Adapun dari 334 peserta lulus tersebut, sekitar 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1.
"Seluruh peserta lulus itu merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, validasi dokumen administrasi, serta tes SKD dan SKB," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Warga Hidupkan Kembali Bank Sampah
Ia mengatakan peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta pada portal https://sscn.bkn.go.id/ pada 1-3 November 2020.