SINARJATENG.COM - Mario si anak pejabat pajak mengaku menyesal telah menganiaya David hingga tak sadarkan diri.
Mario Dandy Satrio saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polisi karena terlibat kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy Satrio mengaku salah dan menyesali perbuatannya atas apa yang telah diperbuatnya tersebut.
Mario bahkan ingin meminta maaf secara langsung pada Cristalino David Ozora yang telah dia aniaya.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Dolfie Rompas di Polda Metro Jaya pagi pada Sabtu 25 Februari 2023.
Dolfie menyebut, kliennya sebenarnya ingin menyampaikan permintaan maaf langsung kepada David.
Baca Juga: Bantu Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Pekalongan, Migrant Care Gandeng MWC NU Karanganyar
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari (salah), sudah menyampaikan (maaf), kan dia tidak bisa ketemu ya kan," kata Dolfie kepada wartawan.
Sayangnya, kata dia, hal tersebut tak bisa dilakukan oleh Dandy lantaran kini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Apalagi saat ini kondisi David masih terbaring di ICU rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca Juga: Paguyuban Perantau Pemalang P-THREE Adakan Mudik Gratis 2023 Warga Pemalang di Perantauan
Saat ini nama Mario Dandy Satrio sedang viral di media sosial TikTok setelah resmi dinyatakan bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka.
Mario Dandy Satrio adalah anak seorang pejabat yang bernama Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo diketahui adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga: Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Jalanan Tangerang, Polisi Pastikan Korban Tabrak Lari
Sementara korban David adalah anak Jonathan, seorang pengurus GP Ansor Jakarta Selatan di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Beberapa waktu yang lalu, Rafael Alun Trisambodo sudah meminta maaf ke keluarga David dan PBNU atas perbuatan anaknya, yang mengakibatkan David Rafael Alun Trisambodo.
"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dendy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael di keterangannya, Kamis 23 Februari 2023.
Baca Juga: Innalillahi, Mantan Ketum MUI KH Ali Yafie Tutup Usia
Rafael berjanji akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan Mario Dandy Satrio hingga mengakibatkan orang lain.
Polisi sudah menangkap Mario Dandy Satrio dan sudah dijadikan tersangka kasus penganiayaan.
Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Dalam konferensi pers, pihak Polres Jakarta Selatan sudah mengumumkan motif Mario Dandy Satrio menghajar David yang berawal dari permasalahan hubungan asmara antara David-Agnes-Mario.