Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara: KemenPPPA Siap Berkomitmen Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- 7 Januari 2022, 12:13 WIB
Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual /kemenpppa.go.id

SINARJATENG.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti adanya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKPS). 

Presiden Jokowi menyampaikan arahan agar RUU TPKS segera disahkan. Dalam cuplikan video yang ditayangkan pada Kamis 6 Januari 2022, Presiden Jokowi mendorong agar RUU tersebut dapat segera disahkan oleh DPR. 

“Saya berharap, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberi perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujarnya, dilansir dari channel youtube Narasi Newsroom.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Malang dan Sekitarnya, Jumat 7 Januari  2022

Sebagai langkah nyata, presiden meminta agar Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR demi mempercepat pembahasan RUU yang tidak kunjung selesai dari tahun 2016 itu.

Bersamaan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi juga memberikan arahan kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan sekaligus menyusun kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR. 

Tujuan hal tersebut supaya proses penyusunan bersama dapat berjalan lebih cepat. 

Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Dihindari Fresh Graduate Saat Apply Pekerjaan

Hal tersebut didukung dengan kesiapan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bahwa KemenPPPA telah terlibat sebagai sektor pemimpin dalam proses mengawal RUU TPKS yang sebelumnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x