2. Kartu Keluarga
3. Ijazah terakhir
4. Pas foto 2x3 latar biru
Maka Anda akan diberikan buku nikah yang baru tanpa mengulang ijab qabul. Namun jika stok buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan melakukan hal berikut ini:
1. Mencoret dua gars pada tulisan yang salah
2. Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
3. Kepala KUA membumbuhi paaraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
4. Kepala KUA akan memberi cap dinas diatas kata yang salah
Buku nikah Anda akan tetap sah meski tidak diganti dengan yang baru.