SINARJATENG.COM - Berikut langkah mudah memperbaiki buku nikah yang salah tulis.
Bagi pasangan yang telah menikah resmi sah di mata hukum, tentu akan mendapatkan buku nikah dengan cover dua warna berbeda yakni merah dan hijau.
Buku nikah merupakan dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Baca Juga: Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa
Sebagai dokumen resmi, maka buku nikah tidak boleh ada kekeliruan penulisan. Lalu bagaimana cara memperbaiki apabila buku nikah ada yang salah penulisan?
Dilansir dari akun resmi Kementerian Agama pada 6 November 2021, berikut cara memperbaiki buku nikah yang salah tulis.
Anda bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan membawa dokumen berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk