SINARJATENG.COM - Berikut cara membuat akta kelahiran untuk orang dewasa.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa sebagai administrasi kependudukan.
Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.
Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran karena hilang atau dimakan serangga, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.
Untuk mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa, maka siapkan dokumen berikut ini:
1. Formulir F-201.
Formulir biasanya didapat dari kantor Dukcapil setempat
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga