Cara Mudah Ganti Data KTP

- 28 Oktober 2021, 11:07 WIB
Cara Mudah Ganti Data KTP
Cara Mudah Ganti Data KTP /PMJ News

SINARJATENG.COM - Data di KTP belum di update? Berikut ini cara mudah ganti data di KTP.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan data pribadi yang harus dimiliki oleh setiap orang dengan usia diatas tujuh belas tahun.

Bagi Anda yang sudah menikah, tentunya harus mengganti status di KTP Anda dari ‘Lajang’ ke ‘Menikah’. Tapi inget, Anda nggak bisa ganti status dari ‘Masih Temenan’ jadi ‘Semoga Jadian’.

Harus Anda ketahui bahwa layanan ganti data KTP ini sifatnya gratis. Anda harus membawa berkas-berkas terkait ke Disdukcapil atau kelurahan setempat. Lalu tunggu dalam kurun waktu maksimal empat belas hari kerja.

Baca Juga: Tips Agar Pasangan Kamu Jatuh Hati Berkali-kali

Dilansir dari akun resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 28 Oktober 2021, berikut berkas yang harus Anda persiapkan saat mau ganti KTP.

1. Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah. Misalnya, jika Anda ingin mengubah status perkawinan, maka bawalah surat nikah atau putusan pengadilan.

Jika Anda ingin mengubah alamat domisili, maka bawalah surat keterangan RT atau RW.
Jika Anda ingin menambah gelar maka bawalah ijazah, dan jika ingin mengubah status pekerjaan maka bawalah surat keterangan dari Instansi.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Atasi Benci kepada Diri Sendiri, Salah satunya Memaafkan

2. Urus ke Dinas Dukcapil

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x