SINARJATENG.COM - Berikut harga terbaru Tes PCR yang telah ditetapkan oleh Kemnakes.
Pemerintah secara resmi telah mengatur kebijakan harga RT-PCR di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 27 Oktober 2021. Dilansir dari akun resmi Kementerian Kesehatan RI, berikut harga terbaru tes PCR.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di fasyankessebesar RP275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Tagar #28Oktober Jadi Tranding di Twitter, Berbagai Antusias dalam Merayakan Sumpah Pemuda
Dengan hasil pemeriksaan keluar maksimal 1 kali 24 jam sejak pengambilan swab.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.02.02/1/3843/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditandatangani per tanggal 27 Oktober 2021.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaannya sendiri.
Hal ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah.