Tarif Swab PT-PCR Terbaru, Cek Harganya Sekarang!

- 28 Oktober 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk tes PCR, wilayah Jawa-Bali maksimal Rp275 ribu, dan wilayah lainnya Rp300 ribu. /Pixabay/analogicus
Ilustrasi - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk tes PCR, wilayah Jawa-Bali maksimal Rp275 ribu, dan wilayah lainnya Rp300 ribu. /Pixabay/analogicus /Pixabay/analogicus /

SINARJATENG.COM - Berikut harga terbaru Tes PCR yang telah ditetapkan oleh Kemnakes.
Pemerintah secara resmi telah mengatur kebijakan harga RT-PCR di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 27 Oktober 2021. Dilansir dari akun resmi Kementerian Kesehatan RI, berikut harga terbaru tes PCR.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di fasyankessebesar RP275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tagar #28Oktober Jadi Tranding di Twitter, Berbagai Antusias dalam Merayakan Sumpah Pemuda

Dengan hasil pemeriksaan keluar maksimal 1 kali 24 jam sejak pengambilan swab.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.02.02/1/3843/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditandatangani per tanggal 27 Oktober 2021.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaannya sendiri.

Baca Juga: BMKG: Gempa Bumi Berkekuatan 3,9 Magnitudo Mengguncang Bahodopi Sulawesi Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

Hal ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x