Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021, Cek Disini!

- 22 Oktober 2021, 18:06 WIB
Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021, Cek Disini!
Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021, Cek Disini! /Dok. KAI

 

 

SINARJATENG.COM - Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyampaikan, meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! PT KAI (Persero) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1, Buruan Daftar!

"Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x