Catat! Selama Libur Cuti Bersama dan Maulid Nabi, ASN Dilarang Bepergian

- 14 Oktober 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Instagram/@cpnsindonesia.id/


SINARJATENG.COM - Libur cuti bersama dan Maulid Nabi SAW telah diputuskan jatuh pada tanggal 18-20 Oktober 2021.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai informasi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021, disebutkan bahwa ASN dilarang bepergian selama libur cuti bersama dan Maulid Nabi.

Baca Juga: Kenapa Masuk Mall Harus Scan Barcode di PeduliLindungi, Apa sih Manfaatnya?

"Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti bersama tanggal 12-22 Oktober," tulis Kemenpan RB via Instagram, @kemenpanrb.

Lebih lanjut, Kemenpan RB menghimbau kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar.

Selain itu, juga diminta untuk melaporkan SE kepada Menteri PANRB via tautan: https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah