6 Langkah Dapatkan Kode QR PeduliLindungi untuk Kantor, Restoran dan Pengelola Fasilitas Publik Lainnya

- 14 Oktober 2021, 09:52 WIB
Cara memakai scan QR Code PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Tokopedia dan Traveloka untuk naik pesawat dan KA hingga pergi ke mall. ketahui status warna kamu
Cara memakai scan QR Code PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Tokopedia dan Traveloka untuk naik pesawat dan KA hingga pergi ke mall. ketahui status warna kamu /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


SINARJATENG.COM - Trend tingkat keterpaparan Covid-19 mulai menunjukkan penurunan. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menerapkan sejumlah pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.

Tetapi langkah pelonggaran tersebut tetap memperhatikan perkembangan wilayah dan diiringi dengan disiplin prokes ketat oleh semua pihak.

Selain itu, relaksasi atau pelonggaran kegiatan masyarakat bisa saja diterapkan secara massif seiring makin banyaknya masyarakat yang ikut program vaksinasi.

Baca Juga: Bupati Pemalang Rotasi 4 Posisi Kepala Dinas, Berikut Ini Daftarnya!

Artinya, semakin banyak masyarakat yang menerima vaksin Covid-19, relaksasi pembatasan kegiatan masyarakat akan semakin luas pula.

Baru-baru ini, pemerintah mengizinkan sejumlah ruang publik seperti Mall, wisata, restoran dan lainnya untuk beroperasi kembali. Tentunya diiringi dengan beberapa syarat, seperti membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan scan QR Code PeduliLindungi.

Sebagaimana diketahui bahwa selama masa PPKM, pengelola fasilitas umum diwajibkan mempunyai QR Code PeduliLindungi. Ini merupakan tahapan skrining untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Penting! Berikut Syarat dan Jadwal Vaksin di Grand City Surabaya

Karena dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat informasi status sertifikat vaksin seseorang dan mengetahui apakah seseorang itu terpapar Covid-19 atau tidak. Selain itu juga bisa melacak aktivitas seseorang darimana dan kemana saja sejauh ini (tracking).

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x