Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi 2021, Begini Tanggapan MUI

- 12 Oktober 2021, 15:05 WIB
Ketua MUI, Cholil Nafis kritik kebijakan pemerintah soal penggeseran hari libur keagamaan
Ketua MUI, Cholil Nafis kritik kebijakan pemerintah soal penggeseran hari libur keagamaan /Instagram/@cholilnafis

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag). "Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Vaksin Zifivax Dinyatakan Aman dan Halal, Ketua Bidang Fatwa MUI: Sudah Melalui Beberapa Tahapan Pemeriksaan

Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB. Revisi hari libur nasional sejatinya bukanlah terjadinya kali ini saja. Sebelumnya, pemerintah juga merivisi hari libur Tahun Baru Islam 1443 H, yang semula jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Hal sama juga terjadi pada momen cuti bersama dan perayaan Natal 2021. Awalnya, hari libur dan cuti bersama jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. Namun, untuh tahun ini, hari libur dan cuti bersama Natal ditiadakan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah