Suami Istri Nikah Siri Bisa Terdaftar di Kartu Keluarga, Begini Penjelasan Kemendagri

- 8 Oktober 2021, 08:41 WIB
Kode QR pada dokumen Kartu Keluarga.
Kode QR pada dokumen Kartu Keluarga. /Kemendagri

SINARJATENG.COM - Banyaknya pertanyaan mengenahi status pernikahan siri apakah dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) terjawab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis 7 Oktober 2021.

Kendati begitu, Zudan menegaskan Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya, namun Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya.

Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi," tutur Zudan.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah