Terbaru! Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Aplikasi Pedulilingungi, Berikut Aturannya

- 28 September 2021, 02:13 WIB
Mulai Oktober mendatang fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses sejumlah aplikasi lain.
Mulai Oktober mendatang fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses sejumlah aplikasi lain. /kemkominfo.go.id

SINARJATENG.COM - Banyaknya saran dan keluhan yang dirasakan masyarakat terkait penggunaan aplikasi Pedulilindungi.id

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dengan berbagai platform digital.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyebut kolaborasi dengan berbagai aplikasi antara lain seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya.

Dengan integrasi tersebut, lanjut dia, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berpergian dengan transportasi udara maupun darat seperti kereta api.

Baca Juga: Seorang Pria Ditangkap Diduga Perkosa Anak Kandung di Bekasi

Menurut Setiaji, nantinya validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket. Dia mengatakan, hal ini dimungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan faskes atau lab hingga pembelian tiket di platform daring.

Sementara untuk penumpang pesawat, Setiaji menerangkan validasi bisa dilakukan lewat pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak. Integrasi sistem tersebut rencananya akan dirilis pada Oktober mendatang.

"Jadi tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tapi Anda bisa mendapatkan fitur-fitur dalam PeduliLindungi. Ini kami akan launching (rilis) Oktober," ungkap Setiaji dalam diskusi RCEE Working Group yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia belum lama ini.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Praktik Pijat Tradisional

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x