Nama Koruptor akan Diganti Jadi Penyitas Korupsi, Forum Pimred PRMN: MALING, RAMPOK atau GARONG Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 18:37 WIB
Poster sikap Forum Pimred PRMN mengganti kata Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong uang rakyat.
Poster sikap Forum Pimred PRMN mengganti kata Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong uang rakyat. /Jiwa Perdamaian/Pikiran Rakyat

SINARJATENG.COM - Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengganti instilah koruptor dengan sebutan 'penyitas korupsi'.

Hal itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman.

KPK menganggap dengan telah menjalani hukuman tersebut dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ada Kenaikan Limbah Medis hingga 30 persen per Hari, Edward: Diminta Hati-hati dalam Penanganannya

Wacana dari KPK menuai penolakan dari berbagai kalangan penggiat anti korupsi. Bahkan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap resmi atas tidak sepakat dengan wacana tersebut.

Forum Pimred PRMN pun dengan tegas mulai hari ini 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.

Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Kebanksentralan untuk Anggota, GenBI Award Sukses Digelar Secara Virtual

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x