Aturan Syarat Baru Perjalanan KA di Tengah PPKM Level 4, Berikut Informasi Selengkapnya

- 18 Agustus 2021, 13:59 WIB
Penumpang menaiki gerbong Kereta Api Sibinuang di Stasiun Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Juli 2021. Ini update persyaratan naik KA jarak jauh dan dekat.
Penumpang menaiki gerbong Kereta Api Sibinuang di Stasiun Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Juli 2021. Ini update persyaratan naik KA jarak jauh dan dekat. /Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

 

SINARJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) secara ketat.

Termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA jarak jauh pada perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021.

"KAI masih berpedoman pada regulasi SE No mor17 Th 2021 Satgas Penanganan COVID-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, pada Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: TNI AL Bakal Datangkan 30.000 Dosis Vaksin Sinovac ke Kabupaten Tegal

Ia menyebut masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut.

Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.

Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan.

Baca Juga: PKS Jateng Ajak Petani Gondosuli 'Pahlawan Pangan' Memaknai Kemerdekaan Indonesia di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x