Pastikan Kartu Tol Saldo Cukup, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik 4,41 persen Mulai 19 Agustus 2021

- 16 Agustus 2021, 18:40 WIB
Antrian masuk gerbang tol Palimanan Cirebon.
Antrian masuk gerbang tol Palimanan Cirebon. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

SINARJATENG.COM - Berdasarkan regulasi evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali serta berdasarkan pengaruh laju inflasi, tarif tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I akan mengalami kenaikan sebesar 4,41
persen, yakni dari Rp691.500 menjadi Rp722.000, penyesuaian tarif tol tersebut terhitung mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Senin ini mengatakan, tarif tol Jakarta-Surabaya itu merupakan kumulatif dari penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Gerbang Tol (GT) utama, contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama,GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung.

Sementara, untuk empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.

Baca Juga: Geng Motor Berulah, Remaja di Bekasi Luka Bacok Dikeroyok

Keempat ruas jalan tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Dwimawan menjelaskan dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Heru, dalam siaran persnya yang diterima di Surabaya, Senin ini.***

 

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x