SINARJATENG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengutarakan beberapa manfaat dari program Jaminan Kehilangan Kerja (JKP).
Program ini dinilai penting karena bertujuan sebagai bantalan sosial atau paling tidak membantu masyarakat sampai mendapat pekerjaan yang baru.
"Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat menjadi narasumber pada acara Ngobrol @Tempo secara virtual, pada Rabu 14 Juli 2021.
Baca Juga: WHO Khawatir Adanya Kemunculan Varian Covid yang Lebih Berbahaya
Adapun manfaat dari program JKP ini antara lain berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Sekjen Anwar mengatakan bahwa nantinya uang tunai ini akan diberikan setiap bulan, akan tetapi dana tersebut dibatasi maksimal 6 bulan saja selepas pekerja yang ter-PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
"Uang tunai ini rinciannya adalah 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Resto di Kota Pekalongan Bantu Suplai Makanan untuk Warga Isolasi Mandiri
Untuk manfaat akses informasi pasar kerja akan diberi layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan yang dilaksanakan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antrakerja baik secara online maupun manual.