SINARJATENG.COM - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing di Jakarta, Kamis 27 Mei 2021.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadikan pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depan lebih sistematis atau tertata daripada sebelumnya," kata dia.
Apalagi, pengalihan status tersebut juga merupakan hal formal perintah Undang-Undang (UU).
Dengan kata lain telah sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
Berkenaan dengan munculnya anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK, Emrus tidak melihat adanya pandangan yang berbeda antara presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk KPK.
Baca Juga: Kapal Berlabuh di Alur Sungai Kali Loji Kota Pekalongan Bakal Ditata
"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama memberantas korupsi," ujar dia.***