Layanan Penerbitan SIM di Nunukan Ditutup 4 Hari Selama Perayaan Idul Fitri 2021

- 14 Mei 2021, 08:42 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT//

SINARJATENG.COM - Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditutup 4 hari selama perayaan Idulfitri 1442 Hijriah (H).

Sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021, terhitung tanggal 12-16 Mei mendatang, pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Nunukan akan ditutup sementara waktu.

Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, pelayanan SIM akan dibuka kembali pada tanggal 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Blora Bisa Jadi Pusat Ekonomi Baru, Ini Pesan Bupati Arief Rohman

“Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada 12-16 Mei, dapat diperpanjang lagi antara tanggal 17-19 Mei. Karena sesuai Surat Telegram dari Kapolri, selama 12-16 Mei, layanan pembuatan SIM kami tutup,” kata AKP Arofiek Aprilian Riswanto, Minggu 9 Mei 2021.

Arofiek menyampaikan, pihaknya masih memberikan pertimbangan kepada warga Nunukan yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 12-16 Mei.

Sehingga mereka tidak akan dilakukan penilangan lantaran statusnya menjadi diperpanjang.

Baca Juga: Ganjar Kembali Gelar Open House Virtual, Berikut Ini Alamat Zoom Meetingnya

“Bagi warga yang SIM-nya mati pada periode 12-16 Mei, kami anggap SIM yang bersangkutan hidup,” ucapnya.

Sementara itu, Arofiek menegaskan, bilamana pihaknya mendapati warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 19 Mei ke atas, maka SIM yang bersangkutan akan ditahan.

“Di atas tanggal 19 Mei, itu dikenakan pembuatan SIM baru. Jadi kalau kami temukan SIM warga mati pada periode 19 Mei ke atas, maka SIM yang bersangkutan kami tahan. Jadi kami harap masyarakat yang SIM-nya mati pada hari libur 12-16 Mei, bisa datang tanggal 17-19 Mei. Jangan lewat dari tanggal itu,” ungkapnya.

Jelang Idul Fitri 1442 H, Arofiek mengimbau kepada warga Nunukan, terutama anak usia remaja, agar tidak memasang knalpot bising.

Baca Juga: Bambang Kribo Tegaskan Tetap Dukung Pemerintah Jalankan Larangan Mudik Lebaran 2021

Lantaran, hal itu dapat mengganggu kamtibmas yang berdampak pada terganggunya suasana ibadah suci bulan Ramadan.

“Kami akan lakukan penahanan dan penyitaan knalpot motor yang bising. Pendekatan yang kami lakukan masih bersifat edukatif sepanjang itu tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah