Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 15 April 2021

- 15 April 2021, 07:15 WIB
Polda Metro Jaya menyebar SIM Keliling di lima lokasi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, Rabu 14 April 2021
Polda Metro Jaya menyebar SIM Keliling di lima lokasi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, Rabu 14 April 2021 /instagram.com @simonlineid/

SINARJATENG.COM - Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Kamis 15 April 2021 berada di beberapa lokasi.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:

Baca Juga: Klaten Jadi Urutan 2 Kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Sri Mulyani Minta Respon Cepat dari Para Camat

1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jalan Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

2. Jakarta Barat di LTC Glodok.

3. Jakarta Selatan di Jl. M. Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan dan Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Lepas Produk Ekspor Ikan dan Laut Jateng Senilai Rp52 Miliar, Ganjar Kaget Rajungan Jadi Favorit di Amerika

4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Untuk syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kakorlantas Polri Pastikan Ada 333 Pos Penyekatan di Jalur Utama dan Alternatif

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling DKI Jakarta.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Baca Juga: Pakar Transfer Fabrizio Romano: Arsenal Amankan Wonderkid Asal Amerika Serikat Folarin Balogun

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya dengan melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah