Presiden Joko Widodo Keluarkan Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021

- 14 April 2021, 05:41 WIB
Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021
Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021 /Setkab

SINARJATENG.COM - Dalam rangka rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada tanggal 9 April 2021.

Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021 ini dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Ketua TP PKK Jateng Atikoh Ganjar Siapkan Strategi Penguatan Ketahanan Keluarga

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 201 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi DIKTUM KESATU.

Ditegaskan pada DIKTUM KEDUA, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” ketentuan pada DIKTUM KETIGA Keppres 7/2021. ***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x