Kritik Penggabungan 2 Kementerian, Politikus PKS Mardani: Seharusnya Presiden Menguatkan bukan Melemahkan

- 13 April 2021, 08:19 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera saat makan bakwan malang bersama sang istri
Politikus PKS Mardani Ali Sera saat makan bakwan malang bersama sang istri /Twitter/@MardaniAliSera

SINARJATENG.COM – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi rencana pemerintah yang akan melakukan peleburan Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Melalui akun Twitternya, Mardani berulang kali melakukan kritis atas rencana pemerintah pusat tersebut.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dan bisa mempengaruhi kinerja riset dan inovasi nasional.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Selasa 13 April 2021

“Kebijakan yang tidak konsisten, kebijakan yang bisa mempengaruhi kinerja riset dan inovasi nasional. Mesti segera diperjelas kedudukan tupoksi riset dan inovasi nasional.

Seharusnya, Presiden menguatkan bukan melemahkan,” cuit Mardani pada 12 April 2021.

Sebelumnya, Mardani juga menganggap pemerintah tidak sadar akan dana investasi untuk riset.

Baca Juga: Gerakan Mute Massal Trending di Twitter, Netizen Kritik Komentar Hiperbola Valentino Simanjuntak

“Ketika pandemi, negara maju berbondong-bondong agar menjadi yang terdepan dalam menangkap peluang2 besar.

Before Covid dan After Covid, situasi yang mesti disadari pemerintah. Artinya banyak sekali peluang terbuka,” kata Mardani.

Mardani mengatakan pemisahan atau penggabungan dua kementerian tidak seperti memindahkan lemari.

“Bismillah, sikap tdk konsisten pemerintah tunjukkan dgn pisah-gabung Kemenristek & Kemendikbud. Tidk seperti memindahkan lemari, ada org sampai program yg dipindahkan & ini bisa berdampak kpd kinerja. Menyedihkan krn pemerintah seakan sedang ‘tari poco2’ utk bab riset & teknologi,” tulis Mardani.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Selasa 13 April 2021

“Kita punya UU No 11 Thn 2019 ttg Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Beleid yg merupakan turunan dari pasal 31 ayat 5 UUD ini mengamanatkan pemerintah agar menjamin tiap org utk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan & teknologi serta memajukannya,” tambah Mardani.

Mardani mengatakan jangan sampai ilmuwan Indonesia banyak ‘hijrah’ bukan karena nasionalisme rendah, tetapi karena abainya pemerintah.

Ia mengatakan alih-alih mengakomodasi ilmuwan untuk meneliti, pemerintah justru menghapus Kemenristek.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah