Satreskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pengedaran Uang Palsu di Kota Wali

- 13 April 2021, 07:31 WIB
Wakpolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam keterangan persnya, Senin 12 April 2021.
Wakpolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam keterangan persnya, Senin 12 April 2021. /Humas Polres Demak

 

SINARJATENG.COM - Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan pengedaran uang palsu (upal) di Kabupaten Demak.

Tersangka diketahui bernama Giyanti (33) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak.

Hal itu disampaikan oleh Wakpolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam keterangan persnya, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Diianggap Hiperbola sampai Tagar Gerakan Mute Massal Trending Twitter, Valentino Jebret: Ramaikan!

Tersangka yang berprofesi sebagai penjual kosmetik ini, membelanjakan uang palsu Rp 200.000 miliknya di Pasar Guntur Demak untuk membeli sayuran.

"Tersangka ini membeli kacang panjang seharga Rp 4.000 menggunakan upal miliknya dan mendapat pengembalian uang asli sebesar Rp 96.000. Tersangka juga membelanjakan upalnya untuk membeli kelapa muda," katanya.

Kompol Johan melanjutkan, pedagang yang menaruh curiga setelah tersangka membelanjakan upalnya, kemudian meneriakinya. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke aparat Polsek Guntur. Setelah dilakukan penyelidikan berikut barang bukti upal, uang yang dibelanjakan oleh tersangka ternyata memang bukan uang asli.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 13 April 2021

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah