Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 13 April 2021

- 13 April 2021, 07:15 WIB
Pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

SINARJATENG.COM - Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Selasa 13 April 2021 berada di beberapa lokasi.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:

Baca Juga: Jadi Obrolan Warganet karena Dianggap Inkonsisten, Dede Budhyarto: Radikalis Gagal Pilpres Ndak Bisa Move On

1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jalan Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

2. Jakarta Barat di LTC Glodok.

3. Jakarta Selatan di Jl. M. Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan dan Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Terbitkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Lebaran saat Pandemi Covid-19, Gus Yaqut: Untuk Kemaslahatan Bersama

4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Untuk syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Khawatir Kekurangan Cairan Saat Berpuasa Ramadhan? Yuk, Simak Tips Mudah Menjaga Tubuh Agar Tetap Terhidrasi

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling DKI Jakarta.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum IKA Unissula, Agus Ujianto Ingin Buat Jejaring dan Lembaga Advokasi

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya dengan melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah