Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 8 April 2021

- 8 April 2021, 07:49 WIB
lustrasi Layanan SIM Keliling/
lustrasi Layanan SIM Keliling/ /Aini/Twitter/@TMCPoldaMetro

SINARJATENG.COM - Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Sabtu 8 April 2021 berada di beberapa lokasi.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:

Baca Juga: UIN Walisongo Akan Gelar Kajian 'Ramadan di Kampus' Secara Virtual

1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng di di Jalan Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

2. Jakarta Barat di Mall Citraland Grogol.

3. Jakarta Selatan di Jl. M. Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan dan Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 untuk Sambut Ramadan dan Tekan Penyebaran Covid-19

4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Untuk syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Berhasil Diringkus Polisi

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling DKI Jakarta.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Baca Juga: Teten Masduki Berikan Keterangan Terkait Peningkatan Rasio Kredit Akan Dorong UMKM untuk Naik Kelas

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya dengan melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah