Mudah dan Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Si-Ondel

- 3 April 2021, 20:41 WIB
Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Si-Ondel
Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Si-Ondel /Tribratanews.polri.go.id

SINARJATENG.COM – Berbagai proses administrasi dapat dilakukan secara daring atau online, karena kajuan Teknologi. Sehingga, pengguna tak perlu lagi mendatangi kantor terkait secara langsung.

Begitu pula dengan pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan. Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., ikut memberikan keterangannya belum lama ini.

Baca Juga: Waspadai Kejahatan Teknologi, Begini Tanda Jika WhatsApp Anda Terkena Rampok

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit," jelasnya.

Lebih jauh Sambodo mengatakan, fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja. Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Berikut mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel:

Baca Juga: Penjual Senjata Pada ZA Penyerang Mabes Polri Berhasil ditangkap Oleh Densus 88

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI;

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel;

3. Kemudian, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat;

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan;

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," terang Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry.

Selain itu, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Ada 3 Poin Utama dalam Kerangka Kebijakan PEN

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” terang Ardila.

“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," tambahnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x