Sementara anggota presidium lainnya Hadi Sutrisno, SE berpendapat, memang dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten Manokwari telah kehilangan miliaran rupiah atas berlakunya perda no 5 tahun 2006 yang telah mencabut Perda No. 2 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, tetapi jika Perda ini bisa ditegakan, Pemda Manokwari akan mendapat keuntungan lebih besar dengan menurunnya angka kasus kriminalitas.
"Sayangnya karena kurang diterapkan angka kriminilatis tetap tinggi, jadi sesungguhnya kita rugi dua kali,” ujarnya.
Menurut Hadi, pemda Manokwari sebaiknya konsisten menegakan Perda ini untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Minuman beralkohol.
"Iklim berusaha akan membaik, sehingga pada ujungnya perekonomian daerah juga akan meningkat, pungkasnya. ***