Dinilai Kurang Ditegakkan, MD KAHMI Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Kembali Perda Miras

- 25 Maret 2021, 08:03 WIB
Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali Perda Miras
Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali Perda Miras /Humas KAHMI

SINARJATENG.COM - Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali Peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.

Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Manokwari Purwanto, SH MKn mengatakan, Perda yang diundangkan pada 01 Desember 2008 di Manokwari pada era kepemimpinan Bupati Drs. Dominggus Mandacan, hingga saat ini sepengetahun dirinya belum dicabut dan masih berlaku di wilayah Hukum Manokwari.

Dikatakan, Namun sayangnya sejak sekitar tahun 2009 Perda itu kurang ditegakan, sehingga menjadi salah satu memicu meningkatnya angka kasus kriminalitas di Manokwari.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Boyolali, Hari Ini Kamis 25 Maret 2021

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Salatiga, Hari Ini Kamis 25 Maret 2021

“Kami mengikuti lahirnya perda No 5 tahun 2006 ini, atas desakan masyarakat dan kesadaran para pejabat saat itu, perda ini ditetapkan disepakati antara DPRD dan pemerintah dan sempat eksis berjalan dengan sangat baik, namun semenjak Bapak Dominggus tidak lagi jadi Bupati Manokwari, perda ini kurang ditegakan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, stakholder terkait sadar dan MD KAHMI Manokwari akan melakukan kajian bersama untuk mengukur urgensi reaktivasi Perda ini sebagai langkah preventif menekan maraknya angka kriminilitas.

“Kami yakin benar, bahwa stakholder utamanya para tokoh agama akan sangat mendukung untuk mereaktivasi perda ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah, Hari Ini Kamis 25 Maret 2021

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x