Polisi Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Undangan RUPSLB PT. BCMG

- 14 Maret 2021, 07:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono*/
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono*/ /Antara/

SINARJATENG.COM - Kasus pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG, kini berhasil diusut oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan RUPSLB PT. BCMG. Mereka ditangkap dan ditahan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.,, juga menyebutkan Ketiga tersangka tersebut, diantaranya RL, PHS dan SM. Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Diingatkan, Anggota PWI Dilarang Aktif di Organisasi Profesi Kewartawanan Lain yang Berbadan Hukum

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," ujarnya.

Kadiv Humas Polri menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019.

Baca Juga: 25 Pejabat Resmi Dilantik, Menkeu: Punya Peran Penting, Harus Bisa Resapi Tanggungjawab

Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah