Diingatkan, Anggota PWI Dilarang Aktif di Organisasi Profesi Kewartawanan Lain yang Berbadan Hukum

- 13 Maret 2021, 22:30 WIB
Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jateng Solikun
Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jateng Solikun /Dok. PWI Jateng



SINARJATENG.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengingatkan anggota PWI Kabupaten Blora untuk menaati Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT).

Salah satu dalam aturan PD dan PRT itu melarang anggota dan pengurus di organisasi profesi wartawan lainnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jateng, Solikun saat mengisi Orientasi kewartawanan bersamaan dengan pergantian antar waktu (PAW) Ketua PWI Blora, periode 2019-2022 di Blora, Sabtu 13 Maret 2021.

Baca Juga: 25 Pejabat Resmi Dilantik, Menkeu: Punya Peran Penting, Harus Bisa Resapi Tanggungjawab

Baca Juga: PGN Dukung Balkondes Desa Karangrejo Sebagai Desa Wisata Berkelanjutan Kemenparekraf

Solikun menjelaskan, bagi anggota PWI, tidak boleh menjadi anggota organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum.

"Jika di lingkup PWI Blora ada anggota kewartawanan lain, harus mengundurkan diri Karena hal itu sangat jelas diatur dalam peraturan dasar dan peraturan rimah tangga (PD-PRT) PWI," tegas Solikun.

Selain itu, tambah Solikun, anggota PWI juga tidak boleh menjadi tim sukses dalam pilkada, pileg dan pilpres. Jika ada, kata Solikun, yang bersangkutan juga harus mundur dari kepengurusan PWI.

Baca Juga: Ganjar: Pengelolaan Kawasan Telaga Madirda Harus Tetap Pertahankan Pesona Alam

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x