Daftar Pinjaman Online Legal OJK, Waspada pada Perusahaan yang Tidak Masuk di Sini

- 8 Maret 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi pinjaman online. *
Ilustrasi pinjaman online. * /Pixabay

SINARJATENG.COM - Beberapa hari ini, teror debt collector pinjaman online ilegal jadi perbincangan yang sedang hangat di media sosial.

Teror yang dilakukan para debt collector ini bahkan sudah mengancam nyawa dan psikologi korban.

Walaupun bukan hal yang baru, teror ini masih mudah ditemukan dan dialami banyak orang.

Baca Juga: Forum Serasi Madani Pekalongan Tingkatkan Belajar Bersama Melalui Teknik Survei Umpan Balik Warga

Salah satu contohnya adalah unggahan Twitter dari akun @ordinarywmnn yang menyampaikan ancaman debt collector.

"Halo @KPAI_official, @TMCPoldaMetro, mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (pinjaman online) ini. Bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto," ucap pemilik akun seperti dikutip dari Twitter pada 7 Maret 2021.

Salah satu risiko pinjaman online ilegal adalah debt collector yang tidak sopan dan tidak beretika.

Baca Juga: Hadirkan Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, PRMN Susun Modul UKW untuk Perkuat Kualitas Jurnalisme

Risiko lain pinjaman online ilegal adalah bunga yang tinggi, dengan jangka waktu pengembalian yang pendek.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x