Gatot Nurmantyo Mengaku Tidak Tega Lengserkan AHY

- 8 Maret 2021, 09:12 WIB
Tangkapan layar Gatot Nurmantyo dalam sebuah video pendek yang diunggah di akun instagramnya
Tangkapan layar Gatot Nurmantyo dalam sebuah video pendek yang diunggah di akun instagramnya /instagram.com/nurmantyo_gatot

Di sisi lain, AHY menilai KLB tidak sah dan inkonstitusional karena terdapat tiga persyaratan yang tidak dipenuhi.

Pertama adalah persetujuan dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca Juga: Kisruh Perpecahan Partai Demokrat, DPD Demokrat Jateng Siap Lawan GPK-PD

DPD Demokrat sendiri diketahui berjumlah 34 sedangkan DPC berjumlah 512. Selain itu, kongres juga harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Harusnya 2/3, faktanya seluruh ketua DPD Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka ada di daerah masing-masing," kata AHY dalam jumpa Pers, Jumat 5 Maret 2021.

Sejauh ini, Pemerintah menyampaikan, konflik Demokrat merupakan masalah internal, dan belum menjadi masalah hukum karena pihak penyelenggara KLB belum meminta pengesahan baru.***

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x