SINARJATENG.COM - Polemik Partai Demokrat (PD) masih terus berlangsung sejak terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) PD versi KLB Deli Serdang.
Kali ini, komentar datang dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PD, Jansen Sitindaon.
Seperti yang dilansir dari akun Twitter miliki Jansen Sitindaon, @jansen_jsp, ia menjelaskan syarat sah KLB PD itu ada tiga.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Maret 2021, Dari Pisces Yang Introvert Hingga Leo Yang Lagi Ribet
“Syarat KLB itu ada tiga yang pertama adanya representasi keterwakilan DPC, kalau untuk KLB itu 50 persen di Demokrat, kemudian DPD-nya juga harus hadir, kalau itu syaratnya 2/3 plus Majelis Partai,” kata Jansen Sitindaon.
Jansen Sitindaon menyatakan bahwa KLB yang diadakan terlalu tergesa-gesa sehingga kemungkinan tidak memenuhi syarat sah diadakannya KLB.
“Karena ini KLB dan mereka buat terburu-buru kan berat itu. Untuk kemudian tiga syarat tadi. Jadi kita buang sajalah, soal syarat keterwakilan DPC begitu. Karena kan berat sekali itu,” ucap Jansen Sitindaon.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Maret 2021, Dari Pisces Yang Introvert Hingga Leo Yang Lagi Ribet
Jansen menjelaskan hitung-hitungan syarat sah yang membuat KLB PD Deli Serdang tidak sah.