Akhirnya Mahfud MD Beri Respon Pada Polemik Demokrat, Mahfud MD: Sama Juga dengan Sikap Pemerintahan Pak SBY

- 6 Maret 2021, 20:11 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

SINARJATENG.COM - Polemik Demokrat akhirnya mendapat tanggapan dari Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud MD menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara akan jadi masalah hukum saat didaftarkan di Kemenkumham.

Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan menyelidiki keabsahan hukum KLB PD bila hasilnya didaftarkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Perdagangan Digital Harus Berdayakan dan Kembangkan UMKM

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilan pemutusnya. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," cuit Mahfud MD seperti dikutip dari akun Twitter miliknya pada 6 Maret 2021.

Mahfud MD menyatakan bahwa KLB PD bukan masalah hukum tapi merupakan masalah internal partai.

Baca Juga: Link Live Streaming Brighton vs Leicester City: Prediksi Line Up Kedua Tim

Pemerintah baru akan turun tangan bila KLB PD sudah didaftarkan ke Kemenkumham.

Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," ucap Mahfud menjelaskan argumennya.

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ucap Mahfud MD melanjutkan penjelasannya.

Baca Juga: Link Live Streaming Osasuna vs Barcelona: Prediksi Line Up Kedua Tim

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa KLB merupakan bagian dari independensi parpol. Sehingga pemerintah tidak bisa melarangnya.

Apabila pemerintah melarang dan tidak menghormati independensi parpol maka pemerintah dianggap melakukan intervensi atau memecah belah.

Mahfud MD juga memberi keterangan bahwa sejak Presiden Megawati, Presiden SBY, hingga Presiden Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub.

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi, Platform Digital Berbasis Kitab Kuning Akan Dikembangkan Oleh Kemenag

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol," ujar Mahfud MD.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.," kata Mahfud menjelaskan.

Mahfud MD kemudian memberi contoh kasus sikap pemerintah era Presiden Megawati pada kasus PKB Gus Dur dan Matori Abdul Jalil.

Baca Juga: Airlangga Resmi Umumkan Hasil Rapimnas I Partai Golkar di Jakarta

Contoh berikutnya adalah kasus sikap pemerintah era Presiden SBY pada kasus PKB Gus Dur dan Muhaimin Iskandar.

Mahfud MD memberikan penjelasan bahwa contoh kasus tersebut merupakan urusan internal parpol.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujar Mahfud MD menjelaskan duduk perkaranya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x