Jansen kembali memegaskan bahwa Partai Demokrat yang legal dan resmi hanya ada satu yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jansen menambahkan poin kedua yang ditanyakan oleh pengikutnya di Twitter mengenai KLB.
“Setiap partai Setiap organisasi itu punya aturan main. Termasuk kaitannya soal KLB, musyawarah luar biasa, atau persamaannya lah.
Baca Juga: Preview Liga Inggris Malam Ini: Arsenal Siap Lanjutkan Tren Positif Saat Melawan Burnley
Dan aturan main itu khususnya partai politik ya itu negara tau Menteri Hukum dan HAM tau karena Anggaran Dasar Anggaran Partai itu ikut juga disahkan oleh Mneteri Hukum dan HAM,” ujar Jansen.
Jansen mengatakan yang tertulis Anggaran Partai Demokrat sangat jelas mengenai syarat KLB.
“Syarat KLB itu ada tiga yang pertama itu adanya persentasi perwakilan DPC begitu. Kalo untuk KLB itu 50 persen di Demokrat. Kemudian DPDnya juga harus hadir.
Baca Juga: Rapimnas Golkar, Airlangga Hartarto Diusulkan DPD Provinsi Se-Indonesia Jadi Capres 2024
DPD itu adalah pemimpin partai di tingkat provinsi. Kalo itu syaratnya dua pertiga. Plus ya Majelis Tinggi Partai atau MTP,” ujar Jansen.
Terakhir, Jansen menegaskan tidak ada alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM RI mengesahkan KLB ilegal yang dianggap tidak memenuhi tiga syarat di AD/ART Partai Demokrat.***